Suap yang diberikan pengusaha itu berkaitan dengan masalah pajak yang dialami PT EK Prima.
Terlebih, uang itu dipergunakan Rajesh untuk mengurus sejumlah persoalan pajak yang dihadapi PT EK Prima
Pemeriksaan mereka melengkapi berkas penyidikan tersangka Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair
Dadang akang diperiksa terkait perkara suap penghapusan pajak PT. EK Prima Ekspor Indonesia
Handang diduga menerima uang US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Rajesh dengan maksud menghapus kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia
Hal itu mengemuka saat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam, Johnny Sirait bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap pengurusan pajak PT EK Prima
Mobil dengan plat dinas itu digunakan Handang saat mengambil uang suap di kediaman Country Director PT EK Prima Rajes Rajamojanan Nair.
Eksekusi dilakukan lantaran perkara suap terkait pengurusan pajak PT PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) telah berkekuatan hukum tetap.